Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

RESUME MOOC CPNS 2025 (LATSAR)

 

                                                                

                                                                          JURNAL

MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC)

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

 

                  Disusun Oleh :

                NAMA                                  : NURMAYANTI, Amd.Gz

                 NIP                                       : 199X0703XXXXXXX003

                JABATAN                            : NUTRISIONIS TERAMPIL

                PERANGKAT DAERAH      : UPTD PUSKESMAS KUARO



KELAS PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2025



RESUME

AGENDA 1

 

1.     WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

A.   WAWASAN KEBANGSAAN

a.    Pengertian Wawasan Kebangsaan

            Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

b.    Empat Konsesus Dasar Berbangsa Dan Bernegara

1.    Pancasila. Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

2.    Undang - Undang Dasar 1945. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi.

3.    Bhinneka Tunggal Ika. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan Masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya.

Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna-Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit maupun pemerintah NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.

4.    Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :

·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia

·         Memajukan kesejahteraan umum

·         Mencerdaskan kehidupan bangsa

·          Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)

 

c.    Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

            Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

1.    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

2.    Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

3.    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

4.    Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

 

B.   NILAI-NILAI BELA NEGARA

Pengertian Bela Negara. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman

Nilai Dasar Bela Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber. Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

a.    Cinta tanah air;

b.    Sadar berbangsa dan bernegara

c.    Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara

d.    Rela berkorban untuk bangsa dan negara

e.    Kemampuan awal Bela Negara.

 

2.     Analisis Isu Kontemporer

Kemampuan dalam menganalisis isu kontemporer tidak terlepas dari pemahaman materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi atas tiap-tiap nilai bela negara. Terdapat tiga kemampuan yang dapat memengaruhi dalam mengidentifikasi dan/atau menetapkan isu, yaitu environmental scanning, problem solving, dan berpikir analysis. 

Isu kontemporer meru         pakan kelompok isu yang menjadi sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan secepat mungkin dari pengambil keputusan. Isu kontemporer di Indonesia antara lain korupsi, narkoba, terorisme/radikalisme, money laundring, proxy war, mass communication, Covid-19, dan lain sebagainya. Teknis analisis isu terdiri atas tahap pra analisis (identifikasi dan deskripsi isu), memilah isu (teknik APKL/ USG), mendalami isu, dan alternatif penyelesaian.

 

3.     Kesiapsiagaan Bela Negara

 

Kesiapsiagaan bela negara merupakan keadaan siap siaga secara fisik, mental, dan sosial dalam menghadapi situasi yang beragam, dilakukan berdasarkan kebulatan tekad dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Implementasi bela negara perlu memiliki rencana aksi untuk penjabaran kegiatan bela negara yang akan dilakukan. Selain itu, ada beberapa kegiatan kesiapsiagaan bela negara antara lain mengikuti peraturan baris berbaris, keprotokolan, kewaspadaan dini, deteksi dini dan peringatan dini dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kewaspadaan dini dalam penyelenggaraan pertahanan negara, dan deteksi dini dan peringatan dini dalam sistem keamanan nasional.

 

 

RESUME

AGENDA 2

 

1.     BERIORIENTASI PELAYANAN

PELAYANAN PUBLIK

Definisi pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.

Pelayanan publik yang prima sudah tidak bisa ditawar lagi ketika lembaga pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik, karena dapat menimbulkan kepuasan bagi pihak-pihak yang dilayani.

Dalam Pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BERORIENTASI PELAYANAN

Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Core Values ASN BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut seharusnya dapat dipahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat.

Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.

Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better).

Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan itulah yang disebut dengan inovasi pelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik.

Dalam lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.

2.     Akuntabel

Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017).

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:

• Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi

• Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien

• Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi

 

Akuntabilitas dan Integritas banyak dinyatakan oleh banyak ahli administrasi negara sebagai dua aspek yang sangat mendasar harus dimiliki dari seorang pelayan publik. Namun, integritas memiliki keutamaan sebagai dasar seorang pelayan publik untuk dapat berpikir secara akuntabel. Kejujuran adalah nilai paling dasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap amanah yang diembankan kepada setiap pegawai atau pejabat negara.

Setiap organisasi memiliki mekanisme akuntabilitas tersendiri. Mekanisme ini dapat diartikan secara berbeda-beda dari setiap anggota organisasi hingga membentuk perilaku yang berbeda-beda pula. Contoh mekanisme akuntabilitas organisasi, antara lain sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi, sistem akreditasi, dan sistem pengawasan (CCTV, finger prints, ataupun software untuk memonitor pegawai menggunakan komputer atau website yang dikunjungi).

Hal-hal yang penting diperhatikan dalam membangun lingkungan kerja yang akuntabel adalah: 1) kepemimpinan, 2) transparansi, 3) integritas, 4) tanggung jawab (responsibilitas), 5) keadilan, 6) kepercayaan, 7) keseimbangan, 8) kejelasan, dan 9) konsistensi. Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung 3 dimensi yaitu Akuntabilitas kejujuran dan hukum, Akuntabilitas proses, Akuntabilitas program, dan Akuntabilitas kebijakan.

Pengelolaan konflik kepentingan dan kebijakan gratifikasi dapat membantu pembangunan budaya akuntabel dan integritas di lingkungan kerja. Akuntabilias dan integritas dapat menjadi faktor yang kuat dalam membangun pola pikir dan budaya antikorupsi.

 

3.     Kompeten

       Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

       Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

       Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.

4.     Harmonis

Dalam Kamus Mariam Webster Harmonis (Harmonious) diartikaan sebagai having a pleasing mixture of notes. Sinonim dari kata harmonious antara lain canorous, euphonic, euphonious, harmonizing, melodious, musical, symphonic, symphonious, tuneful. Sedangkan lawan kata dari harmonious adalah discordant, disharmonious, dissonant, inharmonious, tuneless, unmelodious, unmusical.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dan tulisan kata ‘harmonis’ yang benar:

• har·mo·nis a bersangkut paut dng (mengenai) harmoni; seia sekata;

• meng·har·mo·nis·kan v menjadikan harmonis;

• peng·har·mo·nis·an n proses, cara, perbuatan mengharmoniskan;

• ke·har·mo·nis·an n perihal (keadaan) harmonis; keselarasan; keserasian: ~ dl rumah tangga perlu dijaga.

Dari laman Wikipedia, Harmoni (dalam bahasa Yunani: harmonia) berarti terikat secara serasi/sesuai). Dalam bidang filsafat, harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Sebagai contoh, seharusnya terdapat harmoni antara jiwa jasad seseorang manusia, kalau tidak, maka belum tentu orang itu dapat disebut sebagai satu pribadi. Dapat dicontohkan, pada bidang musik, sejak abad pertengahan pengertian harmoni tidak mengikuti pengretian yang pernah ada sebelumnya, harmoni tidak lagi menekankan pada urutan bunyi dan nada yang serasi, tetapi keserasian nada secara bersamaan. Singkatnya Harmoni adalah ketertiban alam dan prinsip/hukum alam semesta.

Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja. Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secara keseluruhan.

Memperhatikan aspek filosofis dari kata pengertian harmonis diatas, maka jika diibaratkan suatu aliran dalam seni musik yang membicarakan tentang hubungan antara nada satu dengan nada yang lain. Kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh seorang komponis dan ahli teori musik bernama Jean Philippe Rameau (1683—1764) menjadi landasan dasar dalam seni musik sampai akhir abad ke-19.Pada abad ke-20 tercipta efek-efek harmoni baru karena adanya penggunaan penadaan baru. Dalam suatu orkestra, Orkes Harmoni adalah seperangkat orkes yang secara khusus meliputi alat-alat musik tiup dari kayu, logam, dan alat musik pukul yang dapat dilengkapi dengan bas-kontra.

Analogi yang sama dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, Pola Harmoni merupakan sebuah usaha untuk mempertemukan berbagai pertentangan dalam masyarakat. Hal ini diterapkan pada hubungan-hubungan sosial ekonomi untuk menunjukkan bahwa kebijaksanaan sosial ekonomi yang paling sempurna hanya dapat tercapai dengan meningkatkan permusyawaratan antara anggota masyarakat. Pola ini juga disebut sebagai pola integrasi.

Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan Modul Harmonis kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan.

Brian Scudamore (seorang Founder dan CEO sebuah peruahaan Brand) menyatakan beberapa hal tentang bagaimana membangun kultur tempat kerja yang harmonis. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Ada tiga hal yang dapat menjadi acuan untuk membangun budaya tempat kerja nyaman dan berenergi positif. Ketiga hal tersebut adalah:

a. Membuat tempat kerja yang berenergi

Sebagian besar karyawan atau orang dalam organisasi menghabiskan separuh hidupnya di tempat kerja. Untuk itu tempat kerja harus dibuat sedemikian rupa agar karyawan tetap senang dan nyaman saat bekerja. Tata ruang yang baik dan keberadaan ruang terbuka sangat disarankan. Desain ruang terbuka dapat meningkatkan komunikasi, hubungan interpersonal dan kepuasan kerja, sekaligus optimal mengurangi terjadinya disharmonis yang disebabkan kurangnya komunikasi.

b. Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan kontribusi

Selalu ingat dalam sebuah organisasi Anda bukan satu-satunya orang yang menjalankan alur produktivitas. Ketika Anda sudah "mentok", ada baiknya Anda mencari ide dari orang-orang yang berada dalam tim. Hal tersebut mampu meningkatkan keterlibatan dan rasa memiliki karyawan dalam sebuah bisnis Modul Harmonis atau organisasi.

c. Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi. Tak dapat dielakkan jika pendapatan adalah salah satu motivator terbaik di lingkungan kerja. Demikian juga rasa memiliki. dengan membagi kebahagiaan dalam organisasi kepada seluruh karyawan dapat meningkatkan rasa kepemilikan dan meningkatkan antusiasme para karyawan.

5.     Loyal

Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Secara harfiah loyal berarti setia, atau suatu kesetiaan. Kesetiaan ini timbul tanpa adanya paksaan, tetapi timbul dari kesadaran sendiri pada masa lalu. Dalam Kamus Oxford Dictionary kata Loyal didefinisikan sebagai “giving or showing firm and constant support or allegiance to a person or institution (tindakan memberi atau menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau institusi)”. Sedangkan beberapa ahli mendefinisikan makna “loyalitas” sebagai berikut:

a) Kepatuhan atau kesetiaan.

b) Tindakan menunjukkan dukungan dan kepatuhan yang konstan kepada organisasi tempatnya bekerja.

c) Kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan orang tersebut.

d) Mutu dari kesetiaan seseorang terhadap pihak lain yang ditunjukkan dengan memberikan dukungan dan kepatuhan yang teguh dan konstan kepada seseorang atau sesuatu.

e) Merupakan sesuatu yang berhubungan dengan emosional manusia, sehingga untuk mendapatkan kesetiaan seseorang maka kita harus dapat mempengaruhi sisi emosional orang tersebut.

f) Suatu manifestasi dari kebutuhan fundamental manusia untuk memiliki, mendukung, merasa aman, membangun keterikatan, dan menciptakan keterikatan emosional.

g) Merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dari pekerja untuk mengikuti pihak yang mempekerjakannya.

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Loyalitas merupakan suatu hal yang bersifat emosional. Untuk bisa mendapatkan sikap loyal seseorang, terdapat banyak faktor yang akan memengaruhinya. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain:

a. Taat pada Peraturan

Seorang pegawai yang loyal akan selalu taat pada peraturan. Sesuai dengan pengertian loyalitas, ketaatan ini timbul dari kesadaran amggota jika peraturan yang dibuat oleh organisasi semata-mata disusun untuk memperlancar jalannya pelaksanaan kerja organisasi. Kesadaran ini membuat pegawai akan bersikap taat tanpa merasa terpaksa atau takut terhadap sanksi yang akan diterimanya apabila melanggar peraturan tersebut.

b. Bekerja dengan Integritas

Banyak asumsi menyebutkan bahwa kesetiaan seorang pegawai dilihat dari seberapa besar ketaatan mereka di organisasi. Pegawai yang taat dengan peraturan dan gaya kerja organisasi, punya rasa loyalitas yang besar pula. Sesungguhnya seorang pegawai yang loyal dapat dilihat dari seberapa besar dia menunjukkan integritas mereka saat bekerja. Integritas yang sesungguhnya adalah “melakukan hal yang benar, dengan mengetahui bahwa orang lain tidak mengetahuinya apakah Anda melakukannya atau tidak”. Secara konsisten mereka bekerja dengan melakukan hal yang benar, tidak hanya sekedar mengikuti paham/kepercayaan pribadi dan tanpa peduli orang lain tahu atau tidak.

c. Tanggung Jawab pada Organisasi

Ketika seorang pegawai memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, maka secara otomatis ia akan merasa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap organisasinya. Pegawai akan berhati-hati dalam mengerjakan tugas-tugasnya, namun sekaligus berani untuk mengembangkan berbagai inovasi demi kepentingan organisasi.

d. Kemauan untuk Bekerja Sama

Pegawai yang memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas, tidak segan untuk bekerja sama dengan anggota lain. Bekerja sama dengan orang lain dalam suatu kelompok memungkinkan seorang anggota mampu mewujudkan impian perusahaan untuk dapat mencapai tujuan yang tidak mungkin dicapai oleh seorang anggota secara invidual.

e. Rasa Memiliki yang Tinggi

Adanya rasa ikut memiliki pegawai terhadap organisasi akan membuat pegawai memiliki sikap untuk ikut menjaga dan bertanggung jawab terhadap organisasi sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sikap sesuai dengan pengertian loyalitas demi tercapainya tujuan organisasi.

f. Hubungan Antar Pribadi

Pegawai yang memiliki loyalitas tinggi akan mempunyai hubungan antar pribadi yang baik terhadap pegawai lain dan juga terhadap pemimpinnya. Sesuai dengan pengertian loyalitas, hubungan antar pribadi ini meliputi hubungan sosial dalam pergaulan sehari-hari, baik yang menyangkut hubungan kerja maupun kehidupan pribadi.

g. Kesukaan Terhadap Pekerjaan

Sebagai manusia, seorang pegawai pasti akan mengalami masa-masa jenuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya setiap hari. Seorang pegawai yang memiliki sikap sesuai dengan pengertian loyalitas akan mampu menghadapi permasalahan ini dengan bijaksana.

h. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan

Setiap organisasi yang besar dan ingin maju pasti menciptakan suasana debat dalam internalnya. Debat dalam hal ini kondisi dimana pegawai dapat mengutarakan opini mereka masing-masing. Pemimpin yang hebat pasti ingin pegawainya aktif bertanya, aktif beropini/berpendapat, dan berhati-hati dalam bekerja. Bahkan tidak jarang mengijinkan pegawai untuk mengutarakan ketidaksetujuan mereka terhadap hal apapun di tempat kerja. “Sebuah ketidaksetujuan (dissagreement) adalah baik untuk organisasi. Justru itu dapat membantu organisasi dalam mengambil sebuah keputusan”. Pegawai yang loyal akan berusaha untuk senatiasa men-sharing-kan opini mereka, bahkan saat mereka tahu bahwa pimpinan tidak mengapresiasi opini mereka, untuk kemajuan organisasinya. Bahkan, terkadang mereka “berani melawan” akan sebuah keputusan yang memang dirasa kurang baik dengan cara yang arif dan bijaksana.

i. Menjadi Teladan bagi Pegawai Lain

Salah satu ciri loyalitas berikutnya adalah pegawai yang bisa memberikan contoh bagi pegawai lain, karena mereka yang bisa menjadi teladan biasanya akan selalu berpegang teguh pada nilai organisasi, berorientasi pada target, kemampuan interpersonal yang kuat, cepat adaptasi, selalu berinisiatif, dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan baik.

3. Loyal dalam Core Values ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Juli Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo meluncurkan Core Values dan Employer Branding ASN. Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Jadi Kementerian PANRB ke-62. Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh ASN di Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatus Sipil Negara.

Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:

a) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;

b) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta

c) Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah sebagai berikut :

a) Komitmen yang bermakna perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu atau hubungan keterikatan dan rasa tanggung jawab akan sesuatu.

b) Dedikasi yang bermakna pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan suatu usaha yang mempunyai tujuan yang mulia, dedikasi ini bisa juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yang luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh.

c) Kontribusi yang bermakna keterlibatan, keikutsertaan, sumbangsih yang diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa pemikiran, kepemimpinan, kinerja, profesionalisme, finansial atau, tenaga yang diberikan kepada pihak lain untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dan efisien.

d) Nasionalisme yang bermakna suatu keadaan atau pikiran yang mengembangkan keyakinan bahwa kesetiaan terbesar mesti diberikan untuk negara atau suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

e) Pengabdian yang bermakna perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.

 

6.     Adaptif

       Budaya adaptif dalam pemerintahan merupakan budaya organisasi di mana ASN memiliki kemampuan menerima perubahan, termasuk penyelarasan organisasi yang berkelanjutan dengan lingkungannya, juga perbaikan proses internal yang berkesinambungan.

       Dalam konteks budaya organisasi, maka nilai adaptif tercermin dari kemampuan respon organisasi dalam mengadaptasi perubahan. Mengutip dari Management Advisory Service UK4, maka “An Adaptive (Corporate) Culture is one that enables the organisation to adapt quickly and effectively to internal and external pressures for change”. Ini menjelaskan bahwa budaya adaptif bisa menjadi penggerak organisasi dalam melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan internal maupun eksternal. Budaya menjadi faktor yang memampukan organisasi dalam berkinerja secara cepat dan efektif.

       Daya tahan organisasi juga dipengaruhi oleh pengetahuan, seperti yang digagas oleh Peter F. Drucker pada tahun 1959 melalui istilah terkenalnya yaitu knowledge worker, sebagai sebutan terhadap anggota organisasi yang berkontribusi signifikan terhadap keunggulan organisasi karena pengetahuan yang dimilikinya. Lebih lanjut, Peter Drucker mengatakan ”bahaya terbesar sewaktu organisasi menghadapi goncangan, bukanlah pada besarnya goncangan yang dihadapi, melainkan pada penggunaan pengetahuan yang sudah kadaluarsa”.

       Peter Senge selanjutnya memperkenalkan paradigma organisasi yang disebutnya Learning Organization, yaitu untuk menggambarkan bahwa organisasi itu seperti manusia yang butuh pengetahuan yang perlu terus diperbaharui untuk bertahan hidup, bahkan leading dalam kehidupan. Untuk memastikan agar organisasi terus mampu memiliki pengetahuan yang mutakhir, maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu:

1. Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hingga ke tingkat mahir (personal mastery);

2. Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memiliki persepsi yang sama atau gelombang yang sama terhadap suatu visi atau cita-cita yang akan dicapai bersama (shared vision);

3. Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi ingin wujudkan (mental model);

4. Pegawainya perlu selalu sinergis dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan visinya (team learning);

5. Pegawainya harus selalu berpikir sistemik, tidak kaca mata kuda, atau bermental silo (systems thinking).

Lima disiplin ini sangat aplikatif dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Dengan mempraktikkan kelima disiplin tersebut, ada jalan bagi organisasi untuk selalu mendapat pengetahuan baru. Tanpa pengetahuan yang selalu diperbarui maka organisasi cenderung menggunakan pengetahuan lama, atau kadaluwarsa, yang justeru akan menjadi racun bagi organisasi tersebut.

                   Tantangan yang berpotensi menjadi penyebab gagalnya organisasi memperoleh pengetahuan baru adalah tantangan yang sifatnya adaptif. Karena sifat tantangan ini yang baru yaitu baru pertama kali dihadapi oleh organisasi, maka tentu saja organisasi belum memiliki pengetahuan untuk mengatasinya. Dalam situasi ketiadaan pengetahuan dan mendesaknya pengambilan keputusan, maka organisasi cenderung menggunakan pengetahuan yang selama ini dipergunakan untuk mengatasi tantangan teknis. Penggunaan pengetahuan yang tidak tepat ini menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan, kesalahan dalam strategi, yang akhirnya berujung pada gugurnya organisasi.

            Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut:

1. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan

                  Bentuk antisipasi dan kemampuan adaptasi ini diwujudkan dalam praktek kebijakan yang merespon isu atau permasalahan publik sesuai dengan tuntutan dan kebutuhannya. (lihat Boks kasus 1)

2. Mendorong jiwa kewirausahaan

       Jiwa kewirausahaan merupakan salah satu gagasan penting dari konsep reinventing government yang dipraktekkan di Amerika Serikat. Dengan jiwa kewirausahaan ini maka pemerintah dan birokrasi secara khusus melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien dan efektif layaknya organisasi bisnis memaksimalkan tata kelola aset dan modalnya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. (lebih lanjut pelajari Boks Kasus 2)

4.     Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah

                   Pemerintah dalam memaksimalkan kinerja pelayanan publik maupun fungsi-fungsi lainnya seyogyanya mampu memahami dan memaksimalkan peluang yang ada. (Diskusikan peluang apa saja yang dapat diidentifikasi dan dimaksimalkan pemerintah dalam menjalankan fungsinya).

4. Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya.

            Beradaptasi juga berarti kemampuan untuk memasukan pertimbangan kepentingan dari mitra kerja maupun masyarakat. Dalam hal ini tujuan organisasi pemerintah harus dikembalikan pada fungsi melayani, yang berarti mengedepankan kepentingan mitra dan masyarakat.

5. Terkait dengan kinerja instansi.

            Budaya adaptif seyogyanya diinternalisasi dan diwujudkan ke dalam organisasi sebagai upaya meningkatkan kinerja instansi. Budaya adaptif tidak dilakukan untuk menyerah pada tuntutan lingkungan, tetapi justru untuk merespon dan bereaksi dengan baik kepada perubahan lingkungan, dengan tujuan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja instansinya.

7.     Kolaboratif

Definisi Kolaborasi

Berkaitan dengan definisi, akan dijelaskan mengenai beberapa definisi kolaborasi dan collaborative governance. Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”.  Lindeke and Sieckert (2005) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah: Collaboration is complex process, which demands planned, intentional knowledge sharing that becomes the responsibility of all parties (Lindeke and sieckert, 2005)

Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu:

1) forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;

2) peserta dalam forum termasuk aktor nonstate;

3) peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik;

4) forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif;

5) forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan konsensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan

6) fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen


RESUME

AGENDA 3

 

1.     Smart ASN

Menurut Vial (2019), transformasi digital memberikan lebih banyak informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas yang memungkinkan berbagai bentuk kolaborasi baru di dalam jaringan dengan aktor yang terdiversifikasi. Realitas baru ini menawarkan potensi luar biasa untuk inovasi dan kinerja dalam organisasi.

Kompetensi literasi digital diperlukan agar seluruh masyarakat digital dapat menggunakan media digital secara bertanggung jawab). Penilaiannya dapat ditinjau dari etis dalam mengakses media digital (digital ethics), budaya menggunakan digital (digital culture), menggunakan media digital dengan aman (digital safety), dan kecakapan menggunakan media digital (digital skills).

Digital skill merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Digital safety merupakan kemampuan user dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan

digital dalam kehidupan sehari-hari.

Digital culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.

Sementara itu, digital ethics merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.

2.     Manajemen ASN

Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN

a. Kedudukan ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan

perkembangan jaman.

b. Peran ASN

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:

1) Pelaksana kebijakan public;

2) Pelayan public; dan

3) Perekat dan pemersatu bangsa

Selanjutnya Pegawai ASN bertugas:

1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2) Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan

3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

            ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warganegara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak dan Kewajiban ASN

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah:

1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;

2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh  pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Manajemen ASN

7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerapan sistem merit dalam pengelolaan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisiperencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RESUME

AGENDA 4

 

1.    Habituasi

 Habituasi secara harfiah diartikan sebagai sebuaproses pembiasaan pada/atau dengan “sesuatu” supaya menjadi terbiasa atau terlatih untuk melakukan “sesuatu” yang bersifat instrisik pada lingkungan kerjanya. Mengadaposi pendapatnya Samani dan haryanto

(2011:239) tentang habituasi, peserta Pelatihan Dasar Calon PNS dalam pembelajaran agenda habituasi difasilitasi untuk menghasilkan suatu penciptaan situasi dan kondisi (persistence life situation) tertentu yang memungkinkan peserta melakukan proses pembiasaan untuk berperilaku sesuai kriteria tertentu. Penciptaan tersebut diarahkan pada pembentukan karakter sebagai karakter diri ideal melalui proses internalisasi dan pembiasaan diri melalui intervensi (stimulus) tertentu yang akan dilakukan pada pelaksanaan tugas jabatan di tempat kerja.

Indikator keberhasilan pembelajaran agenda Habituasi adalah teridentifikasinya suatu kondisi nyata yang terjadi di dalam lingkungan kerja dan secara spesifik terkait dengan tuntutan pelaksanaan tugas jabatannya, sebagai suatu isu yang muncul dan harus dipecahkan. Berdasarkan kondisi tersebut peserta menunjukkan prakarsa kreatif untuk berkontribusi memecahkan isu dengan menginisiasi kegiatan-kegiatan pemecahan isu dan melakukannya secara konsisten, sebagai suatu kebiasaan untuk selalu melakukan aktivitas yang menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh unit/organisasi, stakeholders atau sekurang-kurangnya oleh individu peserta, sehingga terbentuk menjadi karakter dalam mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan secara profesional sebagai pelayan masyarakat

2.    Aktualisasi

             Aktualisasi sebagai intervensi agenda habituasi. Aktualisasi bersifat ekstrinsik. Kemampuan yang harus dikuasai peserta pada pembelajaran : 

1. Isu, jumlah kegiatan, kualitas rencana kegiatan, relevansi rencana kegiatan dengan aktualisasi,  dan teknik komunikasi. 

2. Melaksanakan aktualisasi yaitu; kualitas  pelaksanaan kegiatan, kualitas aktualisasi, dan  teknik komunikasi.

 

 

 

TAHAP PEMBELAJARAN AKTUALISASI

 

AKTUALISASI DI TEMPAT KERJA

Melakukan pendalaman terhadap:

1.core issue yang dipilih(berubah/bertambah)

2.Dukungan konsep pokok mata Diklat yang melandasi pemilihan core issue dan penetapan inisiatif pemecahan core issue yang dipilih,

Melakukan penerapan terhadap:

1.Usulan-usulan inisiatif baik berupa pikiran konseptual dan aktivitas aktivitas dalam rangka memecahkan core issue tersebut,

2.proses dan kualitas mengelola dan menjalankan inisitaif, dan

Melakukan analisis terhadap:

1.dampak hasil inisiatif,

2.dampak yang terjadi baik pada level individu, unit, atau organisasi), dan

3.Menjagakeberlangsunganinisiatifyang telahdilakukan

 

Posting Komentar untuk "RESUME MOOC CPNS 2025 (LATSAR)"